Tingkatkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda  Inovasi dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

DPRD Pekanbaru mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, (15/3/2021).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Bertempat di ruang rapat paripurna Balai Payung Sekaki, DPRD Pekanbaru mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, (15/3/2021). Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri didampingi oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, dan dua wakil ketua, Ginda Burnama serta Nofrizal. Hadir dalam paripurna ini Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat lainnya.

Dua perda yang disahkan tersebut merupakan perda perdana tahun 2021. Perda tersebut yakni, Perda Inovasi Daerah dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam kesempatan tersebut, T Azwendi mengatakan, bahwa DPRD berharap dua perda tersebut bisa segera dilaksanakan setelah masuk lembaran daerah. ''Berkaitan dengan perda inovasi, maka kami harap bisa memberikan inovasi-inovasi terbaik. Hal ini untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,'' ujar Azwendi.

Terkair Perda penanggulangan bencana daerah, dalam hal ini Azwendi mengatakan, ada dua bencana tengah dihadapi Pekanbaru, yaitu Karhutla dan banjir. Kendati Pekanbaru bukan penyumbang terbanyak Karhutla, namun hal ini harus segera disikapi dan diantisipasi oleh pemerintah dengan cepat. ''Untuk persoalan banjir,  agar segera diatasi dengan cepat dan DPRD mensupport untuk penganggarannya. Dan, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir ini,'' tutur Azwendi.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan, walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19, pengesahan Perda ini dapat menjadi semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovasi.''Ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan, terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti Undang-Undang tahun 2014 yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 09 tahun 2015. Dengan begitu, melalui Perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan,'' ujar Ayat Cahyadi.

Selain itu, Ayat mengingatkan, jika dibandingkan dengan beberapa kota dan kabupaten tetangga, Pekanbaru memiliki potensi resiko bencana alam yang cukup rendah, kendati demikian pemerintah harus mengantisipasinya dan diperkuat dengan adanya peraturan daerah.''Pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain. Namun, melalui Perda ini tetap harus dilakukan langkah antisipasi jangka panjang,'' pungkas Ayat. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar